Intruksi Wali Kota Permudah Pengurusan PTSL
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BALIKPAPAN
: Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan instruksi Wali Kota mengenai
pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Instruksi Wali Kota
nomor 590/467/PEM ditujukan kepada Lurah, Camat dan Kepala Dinas Pertanahan
untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.
Pemkot Balikpapan memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak
diproses di Kelurahan sejak 2004 atau 19 tahun Lurah tidak mengurusi tanah.
Namun pada prosedural PTSL kali ini, Lurah bisa menandatangani pernyataan
penguasaan fisik.
“Disinilah ada distorsi baik kronologi penguasaan tanah
maupun hal lainya. Di kita yang ngurus IMTN tanah. Sehingga Lurah banyak tidak
paham di lapangan, karena datanya ada di
Kecamatan. Olah karena itu Pemkot melakukan sinkronisasi, bahwa tetap dilakukan
pelayanan,” kata Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli didampingi Kepala Kominfo
Balikpapan Adamin Siregar, pada awak media Rabu (25/10/2023).
Selama ini lurah dalam memberi pelayanan ada keragu-raguan.
“Ini yang kita cari solusinya. Jadi dalam pemberian pelayanan PTSL baik
mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaah fisik yang
diketahui Lurah itu kita atur prosedurnya,” tambahnya.
Pertama, yang boleh dilakukan pelayanan oleh Lurah yakni
warga yang sudah memiliki IMTN. Pemerintah kota mendorong warga yang miliki
IMTN secepatnya mendaftar melalui PTSL.
“Masyarakat yang sudah memiliki IMTN kita dorong agar tanahnya
di tingkatkan lagi statusnya menjadi sertifikat melalui program PTSL,” katanya.
Kemudian apabila IMTN telah berakhir masa berlakunya wajib
untuk memperpanjang dulu, setelah itu baru didaftarkan dalam program PTSL untuk
mendapatkan sertifikat
“Peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen
alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan
memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat
tinggal yang tetap, atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait
kehidupan sehari-hari, dengan tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan
tidak dalam keadaan sengketa dalam pencatatan atau pengetahuan pihak Kelurahan
atau Kecamatan setempat, serta bukan aset Pemerintah Kota Balikpapan maupun
aset Instansi lainnya dan bukan kawasan hutan lindung maka silakan dimohonkan
PTSL,” tutur Zulkifli.
Perlu di ketahui Lurah menandatangani Surat Pernyataan
Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dan atau SPPF
khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi oleh Camat
atau Pejabat yang ditunjuk.
Untuk IMTN yang mati lalu diperpanjang, selama ini aturan
itu harus 30 hari pengumuman. Dalam kebijakan baru dipersingkat menjadi 14 hari
saja.
“Jadi nantinya secara bersamaan selesainya baik sertifikat
maupun IMTNnya. Yang selama ini ada, sertifikat selesai tapi IMTN belum,”
ujarnya.
Kemudian untuk tertib administrasi permohonan tandatangan
lurah, maka masyarakat wajib mengisi formulir permohonan.
“Kita ingin perjelas dan harus melalui surat permohonan. Surat
pertanggung jawaban mutlak dari yang bermohon, bahwa yang dimohon itu lahan,
itu masuk wilayah kelurahan. Sementara benar tidak pernyataan itu tanggungjawab
pemohon PTSL,” pungkasnya. (mid)